Category: Rapat Paripurna

Auto Added by WPeMatico

  • APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur

    APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan nota keuangan tentang APBD 2027 kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di DPRD Batam, Senin (7/9/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

    Diskominfo Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (7/9/2026).

    Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Penyampaian nota keuangan dan Ranperda APBD 2027 menjadi bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam.

    Penyusunan Ranperda APBD 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Ranperda tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027 yang telah ditandatangani bersama pada 15 Agustus 2026.

    Selain itu, program dan kegiatan dalam APBD 2027 diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam 2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2025-2029, serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

    Dalam pidatonya, Amsakar menyampaikan bahwa APBD 2027 diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

    “Kebijakan tersebut dituangkan dalam lima fokus prioritas,” ujarnya.

    Pertama, pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Pemerintah Kota Batam menyiapkan sejumlah program, di antaranya subsidi bunga pinjaman 0 persen bagi pelaku usaha mikro ber-KTP Batam, bantuan sosial bagi lansia, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

    pekerja rentan yang menjadi sasaran program tersebut antara lain pengemudi transportasi daring, pengemudi boat pancung, nelayan, dan petani. Pemerintah juga menyiapkan subsidi sembako sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi serta penguatan sarana dan prasarana nelayan.

    Kedua, peningkatan keterampilan sumber daya manusia. Fokus ini diarahkan melalui pelatihan tenaga kerja, baik keterampilan teknis maupun nonteknis, pemberdayaan industri, peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kemudahan fasilitasi perizinan usaha.

    Ketiga, penguatan inklusi sosial dan infrastruktur lingkungan. Sejumlah kawasan menjadi sasaran penanganan banjir secara terpadu, yakni Puri Loka, Senawangi, Vila Pesona Asri, Graha Nusa–Kapling Baru, Putrajaya, Pompa Bengkong, dan Tiban Center.

    Pada sektor persampahan, Pemko Batam mendorong efisiensi pengelolaan melalui peremajaan armada serta pengangkutan oleh pihak ketiga di sembilan kecamatan. Pemerintah juga merencanakan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Galang.

    Keempat, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. Program yang disiapkan meliputi penyaluran beasiswa dan bantuan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP. Pemerintah juga menyiapkan beasiswa perguruan tinggi di tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur undangan, jalur berprestasi dari keluarga tidak mampu, serta jalur hinterland.

    Selain itu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penambahan ruang kelas baru (RKB), pencapaian target Universal Health Coverage (UHC), serta peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Embung Fatimah dan puskesmas.

    Kelima, optimalisasi sarana dasar dan aksesibilitas. Sejumlah pembangunan infrastruktur menjadi perhatian, antara lain pembangunan unit sekolah baru (USB), Jembatan Golden Prawn Bengkong, penataan Gedung Lurah Sukajadi dan Tiban Lama, serta peningkatan sejumlah ruas jalan strategis.

    Ruas jalan yang menjadi sasaran peningkatan meliputi Bumi Perkemahan–Teluk Lengung, Simpang Tiban Princess, Gajah Mada–Diponegoro, serta koridor Sikitshu–SMA 3–Hang Nadim.

    Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Batam merancang pendapatan daerah TA 2027 sebesar Rp4,7 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,7 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp200 juta.

    PAD ditargetkan bersumber dari pajak daerah sebesar Rp2,4 triliun, retribusi daerah Rp346 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp12 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp233 miliar.

    Sementara itu, pendapatan transfer terdiri atas transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,4 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp304 miliar.

    Pada sisi belanja, Pemerintah Kota Batam merancang alokasi sebesar Rp4,8 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,6 triliun, belanja modal Rp1,1 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar.

    Belanja operasi meliputi belanja pegawai sebesar Rp1,8 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,5 triliun, belanja subsidi Rp5 miliar, belanja hibah Rp204 miliar, serta belanja bantuan sosial Rp19 miliar.

    Adapun belanja modal dialokasikan untuk peralatan dan mesin sebesar Rp185 miliar, gedung dan bangunan Rp419 miliar, jalan, jaringan, dan irigasi Rp527 miliar, serta aset tetap lainnya Rp25 miliar.

    Untuk menyeimbangkan postur anggaran, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ditargetkan sebesar Rp116 miliar. Dengan komposisi tersebut, total postur APBD Kota Batam TA 2027 dirancang mencapai Rp4,859 triliun.

    Amsakar berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Batam dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk memastikan program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal.

    “Melalui APBD 2027, Pemerintah Kota Batam berkomitmen melanjutkan pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur)

  • Amsakar Tegaskan Perda PSU Perumahan Jadi Landasan Mewujudkan Hunian Berkualitas di Batam

    Amsakar Tegaskan Perda PSU Perumahan Jadi Landasan Mewujudkan Hunian Berkualitas di Batam

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam menunjukkan dokumen pengesahan Perda PSU usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

    Diskominfo Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi landasan penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Batam. Regulasi yang disahkan bersama DPRD Kota Batam tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya fasilitas dasar bagi masyarakat di setiap kawasan perumahan.

    Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda sekaligus pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pembangunan hunian tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

    “PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Amsakar.

    Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini muncul di tengah masyarakat, terutama terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan hunian.

    Melalui regulasi ini, setiap pembangunan perumahan di Kota Batam diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

    Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

    Selain itu, Amsakar menyoroti karakteristik Kota Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi aspek penting dalam implementasi Perda tersebut.

    “Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” katanya.

    Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam berharap proses penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang berkualitas sekaligus mendukung pembangunan Kota Batam yang semakin maju.

    Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai wujud komitmen memperkuat penyelenggaraan perumahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Humas Diskominfo Batam / Yogi Septiyan)