Category: Berita

Auto Added by WPeMatico

  • Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    Mari sambut tahun baru dengan semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik, memperkuat iman, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian kepada sesama.

    Semoga tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, kesehatan, dan kemajuan bagi kita semua.

    #TahunBaruIslam1448H #1Muharram1448H #AmsakarLiClaudia #BatamMaju #MediaCenterBatam

  • “Rayap Besi” Jadi Ancaman Kota, Pemko Batam dan Polda Kepri Ambil Langkah Tegas

    “Rayap Besi” Jadi Ancaman Kota, Pemko Batam dan Polda Kepri Ambil Langkah Tegas

    Bukan sekadar pencurian, aksi “rayap besi” telah merusak fasilitas publik yang dibangun untuk masyarakat. Pemko Batam bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang memperkuat sinergi untuk memberantas pelaku dan memutus mata rantai penadah.

    Batam harus aman, nyaman, dan tetap menjadi kota tujuan investasi. Saatnya jaga bersama aset publik untuk masa depan yang lebih baik.

    Video: IIN ARIYANTI

    #Batam #AmsakarAchmad #LiClaudiaChandra #PoldaKepri #PolrestaBarelang #MediaCenterBatam

  • Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

    Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, serta Forkopimda Kepri dan Batam, menggelar pertemuan dengan para pengusaha besi tua di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RICKY WIHENDAR

    Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memperkuat sinergi dalam memberantas aksi pencurian fasilitas publik yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.

    Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Silaturahmi Kapolda Kepulauan Riau dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha scrap (besi tua) yang berlangsung di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, serta pelaku usaha scrap.

    Pertemuan itu menjadi langkah konkret dalam merespons maraknya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap berbagai infrastruktur publik yang dilakukan komplotan pelaku yang dikenal dengan sebutan “rayap besi”.

    Dalam beberapa kasus yang terungkap, para pelaku diketahui merusak dan membongkar fasilitas umum seperti lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, hingga trafo listrik. Modus yang digunakan beragam, mulai dari memanjat menara, menggali tanah untuk mengambil kabel, hingga mengupas kabel guna mengambil tembaga yang kemudian dijual ke gudang besi tua.

    Kepolisian mencatat hingga saat ini telah menangani 10 perkara dengan total 18 tersangka pelaku dan empat tersangka penadah yang berhasil diamankan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, penadah dapat dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

    Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan keindahan Kota Batam membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap.

    “Selama ini kami bersama Ibu Wakil dan seluruh Forkopimda, dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

    Amsakar mengungkapkan sejumlah fasilitas publik yang menjadi sasaran pencurian, antara lain besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte.

    “Barang yang dipasang hilang seluruhnya. Ini menjadi modus kejahatan yang harus mendapat perhatian serius dari kita semua,” katanya.

    Ia juga mengimbau para pengusaha scrap agar lebih cermat dan memperketat aspek legalitas dalam setiap transaksi pembelian barang bekas. Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.

    Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Batam bersama aparat kepolisian saat ini tengah memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis guna meningkatkan pengawasan terhadap ruang publik.

    Amsakar menilai aksi pencurian infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi yang saat ini menunjukkan pertumbuhan signifikan di Kota Batam.

    “Investasi Batam saat ini tumbuh sangat baik. Pada triwulan pertama tahun ini, nilainya meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jangan sampai upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, dan seluruh jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian fasilitas publik yang meresahkan masyarakat.

    Ke depan, ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha scrap, dapat memperkuat komitmen bersama melalui penandatanganan pakta integritas guna mencegah terulangnya praktik pencurian dan perusakan infrastruktur publik di Kota Batam. (Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur)

  • Cegah Korupsi Sejak Dini, Pemko Batam Jalani Asistensi EPK dari BPKP

    Cegah Korupsi Sejak Dini, Pemko Batam Jalani Asistensi EPK dari BPKP

    Plt Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, memimpin Entry Meeting Asistensi Peningkatan EPK di Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

    Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Entry Meeting Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/6/2026).

    Kegiatan tersebut dipimpin Plt Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, serta dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

    Dalam sambutannya, Yusfa Hendri menegaskan bahwa asistensi ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan penuh terhadap rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim BPKP.

    “Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini. Hasil yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi dilakukan melalui pendekatan pengendalian risiko integritas secara komprehensif. Metode yang digunakan mengombinasikan survei dan wawancara sehingga mampu menghasilkan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pengendalian korupsi di setiap instansi.

    “Melalui pengendalian risiko integritas serta pendekatan survei dan wawancara, diharapkan hasil yang diperoleh dapat memberikan potret yang lebih objektif mengenai efektivitas pengendalian korupsi pada masing-masing instansi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, proses pengumpulan data akan melibatkan responden yang telah ditetapkan. Data responden yang digunakan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email). Setelah survei selesai dilaksanakan, tim BPKP akan melanjutkan proses dengan wawancara berdasarkan hasil survei serta dokumen pendukung yang tersedia.

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tautan kuesioner akan didistribusikan melalui mekanisme email blasting kepada para responden. Setiap responden diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan pengisian kuesioner setelah menerima tautan dan token akses yang telah disiapkan.

    Yusfa Hendri mengimbau seluruh pimpinan OPD segera menyampaikan informasi tersebut kepada jajaran masing-masing agar proses pengisian kuesioner dapat berjalan sesuai jadwal.

    “Saya mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah. Mohon informasi ini segera diteruskan kepada seluruh responden sehingga proses pengisian kuesioner dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

    Melalui kegiatan asistensi ini, Pemko Batam berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan guna mewujudkan pemerintahan yang semakin bersih, efektif, dan berintegritas. (Humas Diskominfo Batam / Rizka)

  • Pemko Batam Apresiasi Komitmen PT Wasco Engineering Indonesia Bangun Sarana Penunjang Pendidikan di Sekitar Pemukiman Warga

    Pemko Batam Apresiasi Komitmen PT Wasco Engineering Indonesia Bangun Sarana Penunjang Pendidikan di Sekitar Pemukiman Warga

    Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

    Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi kontribusi PT Wasco Engineering Indonesia dalam mendukung pembangunan daerah melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu bentuk kontribusi tersebut diwujudkan melalui pembangunan sarana penunjang pendidikan berupa Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan literasi dan pendidikan.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah merupakan bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik melalui program CSR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

    “Pemerintah Kota Batam menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia yang telah berkontribusi melalui program CSR dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi pusat literasi sekaligus ruang belajar yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi, Jumat (12/6/2026).

    Ia menambahkan, keberadaan perpustakaan memiliki peran strategis dalam menumbuhkan budaya baca, memperluas wawasan, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam.

    Menurut Rudi, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang perlu terus didorong. Dengan keterlibatan berbagai pihak, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih optimal.

    “Kami berharap langkah yang dilakukan PT Wasco Engineering Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

    Pemko Batam berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, literasi, kesehatan, lingkungan hidup, hingga pelayanan publik.

    Melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang, akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan diharapkan semakin terbuka sehingga mampu mendorong lahirnya generasi yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing.

    Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menjelaskan bahwa program CSR yang dilaksanakan perusahaan bukan merupakan dana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam. Pemko Batam tidak menerima, menguasai, maupun menyimpan dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah.

    Menurutnya, perusahaan melaksanakan program TJSL/CSR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing, kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam agar program yang dijalankan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

    “Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, perusahaan yang akan melaksanakan program CSR dapat memilih kegiatan yang tersedia pada portal Forum TJSL/CSR Kota Batam atau mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Melalui proses validasi bersama OPD teknis, perusahaan dan pemerintah memastikan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

    Setelah itu, pelaksanaan program dilakukan secara langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk perusahaan, seperti pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup, maupun kegiatan sosial lainnya.

    “Data yang dihimpun pemerintah merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah,” jelas Rudi.

    “Mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan yang sering lebih besar usulan dari masyarakat dibanding dengan alokasi APBD Kota Batam setiap tahunnya, maka program CSR perusahaan-perusahaan diharapkan dapat menjadi penyeimbang dan kami berharap perusahaan lainnya mengikuti jejak perusahaan yang sudah menjalankan program CSR nya secara terbuka dan koordinatif dengan Bagian Kerjasama Pemko Batam”, harap Rudi. 

    Ia juga menyebutkan bahwa data CSR yang tercatat oleh Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di Batam. Hal itu karena masih banyak perusahaan yang menyalurkan program CSR secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial, maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

    Pelaksanaan TJSL/CSR sendiri mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

    Selanjutnya terkait dengan operasionalisasi program CSR tersebut tentu diarahkan dan diasistensi oleh perangkat daerah pengampu sehingga semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanahkan oleh aturan dan peraturan yang berlaku dan kami pastikan semua program yayang dikoordinasikan dengan Pemko Batam senantiasa taat azas dan patuh akan aturan yang berlaku, tegasnya. (Humas Diskominfo Batam)

  • Amsakar-Li Claudia Perluas Akses Kesehatan, Warga Batam Diajak Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis

    Amsakar-Li Claudia Perluas Akses Kesehatan, Warga Batam Diajak Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

    Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan.

    Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala persoalan biaya. Karena itu, warga yang belum memiliki kepesertaan aktif atau belum mengetahui status kepesertaannya diimbau segera melakukan pengecekan dan pengaktifan agar manfaat layanan kesehatan dapat digunakan saat dibutuhkan.

    Untuk memudahkan masyarakat, proses pengurusan kepesertaan dapat dilakukan melalui puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal. Langkah ini dilakukan guna mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga lebih mudah, cepat, dan efektif.

    Sementara bagi warga yang membutuhkan penanganan segera atau berada dalam kondisi mendesak, proses pengurusan kepesertaan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kesehatan Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.

    Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Batam sebagai bagian dari proses verifikasi data kepesertaan.

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemenuhan akses layanan kesehatan merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kota Batam. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang terhambat memperoleh pelayanan kesehatan karena keterbatasan biaya.

    “Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak. Jangan sampai ada warga yang sakit tetapi tidak memperoleh pelayanan hanya karena persoalan biaya. Karena itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dipastikan aktif,” ujar Amsakar, Jumat (12/6/2026).

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Status kepesertaan yang aktif akan memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat ketika dibutuhkan.

    Upaya memperluas perlindungan kesehatan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cakupan kepesertaan JKN di Kota Batam terus menunjukkan peningkatan, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

    Melalui program ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin dan dipenuhi. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal saat diperlukan. (Humas Diskominfo Batam / Yogi Septiyan).

  • Patuh Membayar Pajak demi Membangun Daerah, Pemko Batam Siapkan Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026

    Patuh Membayar Pajak demi Membangun Daerah, Pemko Batam Siapkan Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026

    Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, memimpin rapat persiapan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Tahun 2026 di Ruang Rapat Bapenda Kota Batam, Jumat (12/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ROBIN F

    Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui terus mematangkan persiapan pelaksanaan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Tahun 2026. Berbagai aspek teknis dan koordinasi lintas sektor dibahas guna memastikan kegiatan berlangsung lancar dan sukses.

    Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, di Ruang Rapat Bapenda Kota Batam, Jumat (12/6/2026). Rapat dihadiri jajaran Bapenda serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.

    Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026 dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 di Harmoni One Convention Hotel & Service Apartments. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah Kota Batam kepada wajib pajak yang selama ini menunjukkan kepatuhan dan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

    Dalam rapat tersebut, sejumlah hal dibahas, mulai dari susunan acara, kesiapan lokasi, mekanisme penilaian dan penetapan penerima penghargaan, hingga penguatan koordinasi antarpihak guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.

    Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para wajib pajak terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu.

    “Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, kami memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata terhadap kemajuan Kota Batam melalui kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

    Menurut Raja, pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

    Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

    Sejalan dengan itu, Pemko Batam melalui Bapenda terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan perpajakan, termasuk memperluas pemanfaatan kanal pembayaran digital dan non tunai. Langkah tersebut mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang bertujuan mewujudkan layanan pembayaran pajak yang lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan akuntabel.

    Pemanfaatan kanal pembayaran digital dinilai mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Karena itu, kepatuhan pajak tidak hanya diukur dari ketepatan waktu pembayaran, tetapi juga dari partisipasi wajib pajak dalam mendukung transformasi sistem transaksi daerah yang semakin modern dan terdigitalisasi.

    Pemko Batam juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor perbankan dan pemangku kepentingan lainnya, guna memperluas akses layanan pembayaran pajak daerah. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat ekosistem pembayaran digital di Kota Batam.

    Melalui pelaksanaan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026, Pemko Batam berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, penggunaan kanal pembayaran digital semakin luas, serta penerimaan daerah semakin optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Batam. (Humas Diskominfo Batam / Robin F)

  • Hibah Lahan di Kawasan Industri Tunas Prima, Pemko Batam Siapkan Pos Damkar Baru

    Hibah Lahan di Kawasan Industri Tunas Prima, Pemko Batam Siapkan Pos Damkar Baru

    Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dan Direktur PT Prima Propertindo Utama, Albert Crenna Dessely, menandatangani naskah hibah di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

    Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima hibah lahan dari PT Prima Propertindo Utama untuk pembangunan fasilitas pemadam kebakaran beserta sarana dan prasarana pendukungnya di Kawasan Industri Tunas Prima, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

    Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dan Direktur PT Prima Propertindo Utama, Albert Crenna Dessely, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/6/2026).

    Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Prima Propertindo Utama atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah melalui hibah lahan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

    “Ini merupakan bentuk kepedulian dunia usaha terhadap pembangunan Kota Batam. Kami berharap langkah yang dilakukan Tunas Group dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Firmansyah.

    Menurutnya, keberadaan pos pemadam kebakaran di kawasan tersebut akan memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dalam memberikan layanan penanggulangan kebakaran, khususnya di wilayah industri dan permukiman yang terus berkembang.

    Firmansyah menegaskan Pemko Batam akan menjaga dan memanfaatkan lahan hibah tersebut secara optimal sebagai amanah untuk meningkatkan pelayanan publik.

    “Dengan semakin lengkapnya sarana dan prasarana pendukung, iklim investasi di Batam akan semakin kondusif. Kehadiran pos pemadam kebakaran dan penambahan armada juga akan mempercepat penanganan kebakaran di kawasan industri, hutan, maupun permukiman,” katanya.

    Sementara itu, Direktur PT Prima Propertindo Utama, Albert Crenna Dessely, menjelaskan bahwa lahan yang dihibahkan memiliki luas 2.062 meter persegi dan merupakan bagian dari lahan induk yang berada di Kawasan Industri Tunas Prima, Batu Besar, Nongsa.

    Ia berharap pembangunan fasilitas pemadam kebakaran dapat segera direalisasikan mengingat lokasi lahan yang dinilai strategis dan berada di tepi jalan utama.

    “Kami menghibahkan lahan ini untuk pembangunan fasilitas pemadam kebakaran. Semoga pembangunan fisiknya dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan ini,” ujar Albert. (Humas Diskominfo Batam / Muhardi)

  • Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14

    Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RICKY WIHENDAR

    Diskominfo Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

    Pada agenda tersebut, Amsakar secara simbolis menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

    Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Ia menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan secara resmi diserahkan kepada pemerintah daerah pada 2 Juni 2026.

    “Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Secara umum, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Amsakar.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Meski kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kota Batam berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,14 triliun atau mencapai 96,48 persen.

    Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,88 triliun atau 97,92 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar atau mencapai 101,29 persen dari target yang ditetapkan.

    Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,43 triliun dengan realisasi mencapai Rp4 triliun atau sebesar 90,44 persen.

    Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,19 triliun atau 91,58 persen, belanja modal sebesar Rp516,43 miliar atau 79,98 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp445,54 juta, serta belanja transfer sebesar Rp290,15 miliar atau 107,15 persen dari target yang dianggarkan.

    Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp137,91 miliar.

    Adapun posisi keuangan Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp11,23 triliun, kewajiban jangka pendek sebesar Rp168,16 miliar, dan ekuitas akhir sebesar Rp11,06 triliun.

    Selanjutnya, saldo anggaran lebih akhir yang tercatat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencapai Rp221,97 miliar.

    Melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp134,54 miliar, Pemerintah Kota Batam memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp272,45 miliar. Setelah disesuaikan dengan sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih yang akan diperhitungkan dalam APBD tahun berikutnya sebesar Rp247,13 miliar.

    Mengakhiri penyampaiannya, Amsakar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    “Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” katanya. (Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur)

  • Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

    Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

    Sekda Batam, Firmansyah, memimpin Forum Perangkat Daerah Penyusunan RPB di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

    Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Batam. Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Perangkat Daerah Penyusunan RPB yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

    Dalam arahannya, Firmansyah menyampaikan bahwa Batam merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki beragam potensi bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, hingga tanah longsor.

    Menurutnya, posisi geografis Batam yang strategis di jalur perdagangan internasional memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kondisi tersebut juga membuat Batam rentan terhadap berbagai risiko bencana yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian.

    “Menyikapi tingginya risiko bencana di Kota Batam, diperlukan rencana aksi yang mampu menjawab berbagai isu dan permasalahan penanggulangan bencana di daerah. Penyusunannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Firmansyah.

    Ia menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum harus terdokumentasi secara baik agar dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat dan komprehensif.

    “Jangan sampai ada masukan yang terlewat. Dari berbagai pandangan dan kajian yang disampaikan, kita dapat menyusun dokumen yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Batam dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana,” katanya.

    Firmansyah menjelaskan, penyusunan RPB bertujuan mewujudkan masyarakat yang tangguh terhadap bencana, menjaga kualitas lingkungan hidup, mempercepat pemulihan wilayah terdampak, serta memastikan tersedianya regulasi, rencana kontinjensi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang andal dalam penanggulangan bencana.

    Menurutnya, dokumen RPB harus memuat visi, misi, kebijakan, program, serta prioritas pembangunan daerah di bidang penanggulangan bencana.

    “RPB harus menjadi dokumen yang mampu mengarahkan langkah-langkah strategis daerah dalam lima tahun ke depan. Seluruh komponen yang termuat di dalamnya merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun ketangguhan daerah,” jelasnya.

    Karena itu, keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi faktor penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

    Firmansyah juga menekankan perlunya landasan hukum yang kuat agar RPB memiliki legitimasi dan dapat diimplementasikan secara efektif sebagai rencana induk penanggulangan bencana daerah.

    Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana.

    “Bencana tidak mengenal batas wilayah administrasi maupun kewenangan perangkat daerah. Karena itu, saya meminta seluruh OPD menyajikan data yang akurat serta memberikan masukan yang substantif,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penyusunan RPB juga harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi serta kearifan lokal, terutama dalam penguatan sistem peringatan dini dan mitigasi bencana.

    “Pastikan dokumen ini benar-benar dapat diterapkan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi arsip,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam, Agus Bendri, mengatakan bahwa penyusunan RPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tanggung jawab pemerintah, kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam menghadapi bencana.

    Menurut Agus, forum tersebut bertujuan menyepakati rencana aksi terhadap ancaman bencana prioritas berdasarkan hasil kajian risiko terbaru sesuai kondisi wilayah Kota Batam. Selain itu, forum juga menjadi wadah untuk menyepakati berbagai isu strategis dan permasalahan perangkat daerah yang akan dituangkan secara konkret dalam dokumen perencanaan masing-masing instansi.

    Forum diikuti perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha, insan pers, serta lembaga kemasyarakatan. Kegiatan tersebut menghadirkan Masudi, anggota tim ahli akademisi penyusunan dokumen RPB Kota Batam, sebagai narasumber. (Humas Diskominfo Batam / Muhardi)